Kamis, 17 April 2008

MENGIRIM NASKAH NOVEL KE PENERBIT


Blog EntryMENGIRIM NASKAH NOVEL KE PENERBITMay 14, '07 2:47 AM
for everyone

Untuk penulis pemula, biasanya setelah menyelesaikan naskah novelnya, mereka suka kebingungan bagaimana cara mengirim naskah novel tersebut ke penerbit dan juga ke mana.

Berikut ini adalah uraian singkat agar naskah novel bisa sampai ke tangan penerbit dengan aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

  1. Bila anda sama sekali baru dan hendak mengirimkan naskah novel ke penerbit, siapkan print out NOVEL yang disertai dengan SINOPSIS PENDEK, kalau bisa dilengkapi DAFTAR KELEBIHAN NASKAH NOVEL ANDA DIBANDINGKAN NOVEL YANG BEREDAR DI PASARAN, SEGMEN PASAR YANG DITUJU; ANAK-ANAK, REMAJA atau DEWASA, dan jangan lupa BIODATA singkat dilengkapi alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Ini akan mempermudah pihak penerbit membaca naskah anda, karena mereka tidak perlu ngeprint. Saya menyarankan untuk tidak mengirim soft copy via internet karena selain membuat penerbit lebih ribet kalau mau membacanya, juga untuk menghindari penyalahgunaan naskah anda. Soft copy atau file baru anda serahkan kalau naskah anda dinyatakan akan diterbitkan.

  1. Bila anda mengirimkannya lewat pos atau ekspedisi pengiriman, pastikan anda mengisi semua daftar kolom isian untuk pengirim dan penerima. Hal ini untuk melacak bila terjadi sesuatu dengan naskah anda. Misalnya, naskah anda tidak sampai ke tujuan.

  1. Bila anda hendak menyerahkannya langsung pada penerbit, mintalah tanda bukti penyerahan naskah dan tanyakan kepada siapa anda mengurus follow up naskah anda tersebut dan berapa lama anda akan dapat kabar. Biasanya lebih kurang 3-6 bulan. Makin besar penerbit yang anda tuju, makin lama pula waktu untuk menerima kabar diterima atau ditolak.

  1. Bagi yang sudah terbiasa menulis atau bekerja sama dengan penerbit tentu tidak masalah untuk mengirimkan via email karena cepat dan mudah, dan lebih praktis. Kemungkinan untuk disalahgunakan juga kecil karena sudah saling kenal.

  1. Kalau anda sudah mengirimkan naskah, selama tiga bulan tidak ada kabar, tanyakan tentang naskah tersebut. Ada penerbit yang kadang-kadang sudah tahu jawaban penolakan, tapi karena banyaknya pengiriman surat penolakan itu biasanya dibarengkan dengan penolakan naskah-naskah lainnya. Jadi, kalau sudah tiga bulan anda menanyakan dan dapat kabar penolakan, anda bisa menawarkan naskah tersebut ke penerbit lain.

  1. Apakah etis menyerahkan/mengirimkan satu naskah ke beberapa penerbit yang berbeda-beda dalam satu waktu? Jawabannya, bisa beragam. Namun menurut saya pribadi, tidak etis. Lebih baik mengirimkan naskah ke satu penerbit lebih dulu baru ketika ditolak, anda bisa tawarkan ke penerbit lain. Lebih ribet juga kalau misalnya anda menyerahkan kedua penerbit sekaligus, beruntung kalau keduanya menolak, anda bisa menawarkan ke penerbit yang lain; bagaimana kalau keduanya berniat menerbitkan? Bagaimana anda akan bicara kepada keduanya? Tidak mudah kan?

Dan kalau salah satu penerbit itu tahu alasan anda menariknya, kemungkinan penerbit akan memblack list nama anda karena mereka sudah susah payah capek hilang waktu untuk membaca, mutusin terbit tapi anda kemudian menolaknya karena anda lebih memilih penerbit lain. Jadi, lebih baik ke satu penerbit dulu bila dalam waktu tiga bulan tidak ada jawaban, tanyakan apa anda bisa menariknya kembali untuk ditawarkan ke penerbit lain. Itu lebih mudah diterima.

  1. Apakah benar ada penyalahgunaan naskah yang dikirim dikatakan tidak diterbitkan lalu diolah, diubah sana sini lalu diterbitkan dengan nama lain? Selama ini, kasus seperti itu jarang terjadi. Karena menulis itu sulit, mengubah segala sesuatu juga sulit. Waspada dan hati-hati memang perlu, tapi tidak perlu takut. Biasanya naskah yang ditolak dikembalikan bila disertai perangko yang cukup, tapi bila tidak dalam waktu setahu akan dihancurkan.

  1. Ke mana dikirimkan? Ada banyak penerbit di Indonesia, anda bisa mencari sendiri alamat-alamat penerbit dan melihat jenis buku terbitannya di toko-toko buku, untuk melihat apakah jenis tulisan anda cocok untuk anda kirimkan ke penerbit tersebut.

Berikut ini adalah alamat beberapa penerbit, anda bisa browsing ke sana untuk melihat alamat dan contac personnya;

GRASINDO www.grasindo.co.id

GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA www.gramedia.com

GAGAS MEDIA www.gagasmedia.net

MIZAN GRUP www.mizan.com; www.penerbitcinta.multiply.com

LINGKAR PENA www.lingkarpena.multiply.com


Selamat menulis dan mengirimkan naskah. Semoga bermanfaat.

MUGIONO

Rabu, 09 April 2008

Sabtu, 05 April 2008

Koperasi dan UKM

“Mengapa Harus Berkoperasi ?”

A. Alasan Historis

Dari aspek historis keinginan untuk membangun koperasi yang otonom sudah dirintis sejak lama oleh Bung Hatta, tetapi pada masa.:masa itu kaitan koperasi dengan dunia politik sulit dipatahkan sehingga koperasi banyak digunakan sebagai alat politik untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Di era orde baru kebijaksanaan untuk meletakkan kerangka landasan pembangunan pada priode awal pembangunan telah mengilhami keinginan membangun koperasi yang otonom. Untuk itu disusun konsep dan model koperasi yang otonom yang disebut dengan KUD model. Kekurang berhasilan pola KUD model kemudian melahirkan pemikiran melahirkan kebijaksanaan menetapkan kreteria otonomisasi yang dikenal dengan kriteria kemandirian koperasi dan melahirkan konsep pembinaan koperasi mandiri. Lahirnya kebijaksanaan tersebut menimbulkan pendebatan antara dua pihak, yaitu yang bersikap optimis dan pihak yang bersikap skeptis. Pihak pertama kurang pempersoalkan substansi dari pemikiran otonomisasi, sedangkan kelompok kedua mempersoalkan hakikat otonomisasi karena dalam kriteria ini tidak disebutkan seberapa jauh koperasi yang disebut mandiri terlepas dari keterikatannya pada program pemerintah rasio perbandingan kegiatan program dan non program baik dari aspek jenis usaha, volume usaha maupun SHU yang diperoleh). Yang jelas konsepsi kemandirian koperasi juga tidak diperhitungkan seberapa besar peningkatan daya saing koperasi.

Usaha pembangunan Koperasi merupakan kegiatan yang melibatkan berbagai kendala dan peubah baik internal maupun eksternal koperasi, oleh sebab itu untuk membangun koperasi yang Otonom diperlukan pendekatan yang mampu mengatasi berbagai kendala struktural dan juga mampu mengeleminir berbagai peubah ekstrim. Prasyarat tersebut belum terlihat, baik dalam konsep maupun dalam penerapannya dalam pembangunan koperasi baik pada koperasi/KUD model maupun dalam konsep koperasi mandiri.

B. Alasan Ekonomi

Alasan utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi, atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan.

Alasan kebutuhan awal atas keberadaan koperasi tersebut sangat dipengaruhi oleh pola hubungan koperasi dan anggota serta masyarakat yang didominasi pola hubungan bisnis. Hal ini sangat terlihat dalam pola hubungan koperasi dan anggota di KUD. Akibatnya sering terjadi “koperasi yang tidak berkoperasi” atau dikenal pula sebagai “koperasi pengurus” dan “koperasi investor” karena koperasi dan anggota menjadi entitas yang berbeda, melakukan transaksi satu dengan lainnya, bahkan tidak jarang saling berbeda kepentingan : pengurus dan ‘investor’ disatu pihak, anggota dipihak lainnya.

Dari beberapa perkembangan Kopdit terlihat bahwa pola hubungan koperasi dan anggota yang sesuai dengan prinsip dasar koperasi memang membutuhkan proses. Namun jika kesadaran keanggotaan (yang membedakan seorang anggota dengan yang bukan anggota) telah berhasil ditumbuhkan maka kesadaran tersebut akan menjadi dasar motivasi dimana pola hubungan bisnis dapat berkesinambungan melalui partisipasi yang kemudian berkembang menjadi loyalitas. Pola yang tidak hanya ‘hubungan bisnis’ tersebut kemudian akan menjadi sumber kekuatan koperasi. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa Kopdit, dimana jika dalam masa krisis banyak KUD dan lembaga usaha lain gulung tikar beberapa Kopdit justru menunjukkan peningkatan kinerja baik dilihat dari omset, SHU, dan jumlah anggota.

B. Alasan Sosial Budaya

Motif pemenuhan kebutuhan sosial (gotong royong) masih mewarnai alasan keterlibatan individu dalam koperasi, hal ini sejalan dengan pendapat Herman (1995). Namun walaupun begitu, pertimbangan unsur pendapatan dalam melihat fenomena homogenitas tingkat motivasi kerja di kedua bentuk koperasi yang diamati masih dirasakan relevansinya. Terutama dilihat dari peran pendapatan dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia.


1. Mengingat pentingnya perhatian terhadap kepuasan pelanggan, maka perhatian terhadap perbaikan kinerja anggota pengurus dan karyawan harus dijadikan indikator efektivitas organisasi di samping mutu layanan. Dengan demikian, revitalisasi peran sumberdaya manusia yang berada pada front line staff perlu disosialisasikan kepada gerakan koperasi.

2. Pemenuhan terhadap kebutuhan pengakuan sosial merupakan kebutuhan dengan preferensi tertinggi, maka penciptaan group cohesiveness melalui penerapan konsep kepemimpinan yang mengakomodasi potensi bawahan perlu dilakukan.

3. Upaya mengatasi perilaku kritis pada kelompok pengurus dan karyawan KUD berpendidikan tinggi perlu dilakukan. Secara umum, perlu diatasi dengan cara mengembangkan sistem pembinaan yang didasari oleh pelaksanaan kriteria pembinaan secara sinergi. Sedang secara khsusus, perlu penanganan yang disesuaikan dengan profil kebutuhan bawahan.

4. Fakta pelapukan nilai dasar koperasi khususnya di KUD menuntut adanya perbaikan sistem pembinaan khususnya yang berkaitan dengan perbaikan kinerja anggota pengurus dan karyawan. Dalam arti lain, dibutuhkan sistem pembinaan yang menyentuh “substansi” kebutuhan koperasi dan kebutuhan individu dalam melaksanakan tugas.

5. Diperlukan pengkajian tentang sistem imbal kerja yang lebih menarik untuk pelaku manajemen koperasi. Pengkajian itu diperlukan untuk menarik sumberdaya manusia lebih potensial untuk terlibat dalam pengembangan usaha koperasi. Perbaikan sistem imbal kerja ini merupakan bagian dari perbaikan internal organisasi koperasi. Mengingat peluang untuk pengembangan kinerja koperasi secara menyeluruh cukup terbuka di masa pasca krisis ekonomi dewasa ini.

6. Diperlukan kaji ulang terhadap sistem pembinaan terhadap anggota pengurus dan karyawan yang telah dilakukan baik yang bersifat pre-service training maupun in-service training. Dengan memadukan nilai idielogis normatif koperasi dengan kebutuhan nyata sebagai lembaga ekonomi yang memiliki karakteristik efisien, efektip dan produktip. Pengkajian menyangkut pula, komponen-komponen yang dapat dilibatkan baik di lingkungan lembaga pendidikan formal, informal maupun non-formal.
7. Perlu pengkajian terhadap eksistensi Koperasi Unit Desa sebagai satu-satunya lembaga ekonomi bentuk koperasi di pedesaan. Pengkajian tersebut perlu melihat kepentingan (urgensi) perundangan-undangan yang melatarbelakanginya selama ini.

C. Alasan Yuridis

Koperasi merupakan pengimplementasian dari Pasal 33 UUD 1945 yang kemudian lebih khusus terakhir diatur melalui UU No.25 Th.1992, sebelumnya ketentuan mengenai koperasi diatur melalui UU No.12 Th.1967. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan (Johannes Ibrahim, 2006:54)
Koperasi didirikan dengan tujuan utama untuk membangun perekonomian rakyat. Sebagai badan usaha bersama, para anggota koperasi pada umumnya bergabung secara sukarela dan atas persamaan hak serta kewajiban, melakukan usaha yang bertujuan memenuhi kebutuhan anggotanya (Dhaniswara K.Harjono, 2006:8). Keanggotaan seseorang dalam koperasi pribadi sifatnya serta tidak bisa untuk dipindahtangankan (Pasal 19 UU No.25 Th.1992).

Untuk mendirikan suatu badan usaha koperasi harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor:25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dimana koperasi primer dapat didirikan oleh sedikitnya 20 (dua puluh) orang dan koperasi sekunder dapat didirikan sedikitnya oleh 3 (tiga) koperasi (Pasal 6). Pendirian koperasi tersebut haruslah dituangkan kedalam suatu akta pendirian yang sekaligus memuat suatu anggaran dasarnya (Pasal 7). Adapun di dalam anggaran dasarnya setidaknya mencantumkan antara lain:

1) Nama koperasi dan para pendirinya

2) Tempat dan kedudukan

3) Maksud dan tujuan

4) Syarat-syarat keanggotaan

5) Rapat anggota

6) Pengelolaan dan permodalan

7) Jangka waktu pendirian

8) Pembagian SHU

9) Sanksi

Koperasi berstatus sebagai badan hukum setelah Akta Pendiriannya disahkan oleh Pemerintah dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 9 UU No.25 Th.1992). Badan hukum sebagai subyek hukum itu mencakup hal berikut (Cahidir Ali, 1991:21):

1. Perkumpulan orang (organisasi)

2. Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking)

3. Mempunyai Harta Kekayaan Sendiri

4. Mempunyai pengurus

5. Mempunyai hak dan kewajiban

6. Dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan


Dengan statusnya sebagai badan hukum berarti koperasi kedudukannya sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, serta dapat melakukan perikatan dengan pihak lain. Hal yang tidak kalah penting dalam mekanisme internal koperasi sebagai pemegang kekuasan tertinggi yaitu ada pada Rapat Anggota (Pasal 22 UU No.25 Th.1992). Dalam forum Rapat Anggota inilah rumusan-rumusan kebijakan secara umum ditentukan, juga merupakan forum pertanggungjawaban bagi pengurus kepada seluruh anggota koperasi. Selanjutnya segala kebijakan dan keputusan forum Rapat Anggota menjadi acuan guna ditindaklanjuti serta dilaksanakan oleh pengurus koperasi atau pengelola yang ditunjuk oleh pengurus.

Dalam bentuknya koperasi sebagai badan hukum, menurut ketentuan Pasal 30 UU No.25 Th.1992, penguruslah yang berwenang mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mengacu pada ketentuan itu kepada pihak ketiga atau pihak lain yang merasa dirugikan akibat tindakan koperasi selaku badan hukum, maka secara hukum dapat mengajukan tuntutannya kepada koperasi tersebut, atau se

Jumat, 04 April 2008

Dealine

LOMBA NULIS OPINI

Kawan-kawan,
Saat ini JATAM dan Sawit Watch sedang mengkampanyekan dampak PP 02/2008

bagi keberlanjutan dan keselamatan hidup rakyat, lewat Lomba Opini.
Kami meminta bantuan kawan-kawan agar kiranya dapat mendistribusikan
informasi lomba ini kepada jaringan yangdimiliki.
Bantuan kawan-kawan merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi kondisi hutan
lindung kita.Terima kasih

Luluk Uliyah, JATAM
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -\
------------ --------- --------- --------
KADO HARI BUMI - 22 APRIL 2008
"Cuma 300 Perak"
Lomba Opini รข€“ dengan Hadiah Total Rp. 10 juta

Perusakan hutan tak terbendung, sementara ribuan orang meninggal dan
ratusan ribu lainnya mengungsi akibat longsor dan banjir. Februari lalu,Presiden
malah mengesahkan PP No 2/2008. PP ini menyewakan hutan lindung dan hutan
produksi untuk alih fungsi menjadi pertambangan skala besar dan peruntukan lain.
Sewanya murah, hanya Rp. 300 perak per meter. PP ini akan memperparah kerusakan
hutan, kembali meletakkan nasib rakyat dan lingkungan pada kerentanan tak
tertanggungkan.

JATAM dan Sawit Watch mengundang anda menyampaikan pendapat.Ikuti Lomba
Menulis Opini, tema: Hutan Lindung, PP 02/2008 & Keselamatan Rakyat.

Dewan Juri terdiri dari Farid Gaban (Kantor Berita Pena Indonesia),
Maria Rita Hasugian (Wartawan Tempo) dan Maria Hartiningsih (Wartawan
Kompas).

Ketentuan Lomba :
- Lomba dibagi dua kategori, yaitu mahasiswa/pelajar dan umum
(wartawan, dosen, praktisi, masyarakat umum).
- Setiap peserta boleh mengirimkan karya lebih dari satu
- Tulisan berkisar 700 - 1000 kata
- Tulisan sesuai dengan tema, bisa dikaitkan dengan daya rusak tambang,
masyarakat adat, keragaman hayati, perempuan, otonomi daerah, bencana
lingkungan, good governance, perubahan iklim, pulau-pulau kecil dan krisis
pangan.
- Naskah diterima selambatnya 22 April 2008, melalui email ke :
luluk@...
- Karya yang dikirim akan menjadi milik panitia, akan digunakan untuk
kegiatan kampanye non profit
- Dewan Juri akan menilai 4 opini terbaik dari masing-masing kategori
- Pemenang diumumkan melalui www.jatam.org <http://www.jatam. org/
<http://www.jatam. org/>> pada 1 Mei 2008
- Pemenang mendapatkan piagam penghargaan & uang tunai. Opini akan
dikirim ke media nasional, diperbanyak dan disebarkan ke pemerintah &
DPR RI, dalam bentuk kumpulan Opini.

Keterangan lebih lanjut hubungi Luluk Uliyah di 0815 9480 246 atau email:
luluk@...

------------ --------- --------- ----

ngutip dari milist sebelah juga...( http://groups. yahoo.com/ group/Forum_ LingkarPena/ message/56745)